Kamis, 29 Oktober 2015

HANYA_KAMU_1

dari lubuk hatiku yang paling dalam hanya ada namanya seorang.aku sangat mencintainya.mencintai ia apa adanya.aku sangat bahagia saat bersamanya, entah apa yang aku rasakan setiap aku bersamanya, hati ini selalu bahagia.aku akan memperjuangkan cintaku ini sampai kapan pun.hanya dia yang mengerti aku, hanya dia yang mampu membuat aku tersenyum tanpa ia melakukan apa pun, hanya dia yang sangat memperdulikan aku.aku pernah beberapa kali merasakan jatuh cinta, tapi baru kali ini aku merasakan cinta yang seperti ini.dia lah yang membuat aku seperti ini.aku bahagia memilikinya..aku hanya minta kepada Allah untuk menjaganya, memberikan kemudahan dalam hal apa pun, dan memberinya kesehatan.

-AMIN-

aku tau dia mencintaiku, tapi dia tidak tau kalau rasa cintaku padanya jauh lebih besar dari rasa cintanya padaku.
hanya kamu yang terakhir sayang.aku sangat mencintaimu, menyayangimu.love you so much :* #ARIEF_SUSANDY

Senin, 04 Mei 2015

Selasa, 06 Mei 2014

Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.



1. Prita Mulyasari Digugat dan dilaporkan ke Polisi  oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis.
Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional   
Prita Mulyasari terkena Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
.




2. Narliswandi Piliang    wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tulisanNarliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro    Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar



3. Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK.
Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul "Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto", karya Narliswandi Piliang.
Agus Hamonangan terkena Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar



4. EJA (38) inisial Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .
EJA Dijadikan sebagai  tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan.
Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan.
Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal.
EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya.
Informasi inilah yang lalu tersebar luas.
EJA terkena Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar

Rabu, 20 November 2013

metinya jawa :)




@sweet home

@sweet home

@Living World Alam Sutera

@baskiN robbiNs Living World

@baskiN robbiNs Living World

@baskiN robbiNs Puri Indah Mall

Senin, 18 Februari 2013

tidak boleh kecuali kamu :*

Tidak boleh kecuali kamu yang bias membuat terbang ke angkasa
Membuat hari-hariku indah
Membuat mimpi menjadi nyata hanya kamu yang bias menyanyikan sebuah lagu
Dengan lantunan nada yang indah…

        
Hanya kamu yang bisa membuat malam hariku
         menjadi bersinar kau 
         seperi bintang di hatiku
         Menerangi dalam kegelapan dan kesepian
         Menghapus air mataku dengan tangan mu

Tidak boleh kecuali kamu yang dapat membuat ku yang biasa ini
Menjadi sempurna di mata mu
Tidak boleh kecuali kamu yang bias membuat ku terseyum penuh dengan cahaya di matamu

hadirmu :*

hadirmu
memberikan warna berbeda
dalam hidupku
memberikan keceriaan
di hari hariku yang kelabu

      kau mampu menghapus
      luka di hatiku
      kau mampu menghapuskan
      rasa sedih di hatiku

kau balut dengan kasih sayang
dan ketulusan hatimu
kau mampu memberikan kebahagiaan
kebahagiaan yang aku nantikan

     semua karnamu
     aku mampu tersenyum kembali
     karnamu