Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar
Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan
mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar
di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor
kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi,
para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan
dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu
kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs
lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik
dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang
Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
1. Prita Mulyasari Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis.
Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
Prita Mulyasari terkena Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar.
2. Narliswandi Piliang wartawan yang kerap menulis disitus Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tulisanNarliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
3. Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK.
Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul "Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto", karya Narliswandi Piliang.
Agus Hamonangan terkena Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
4. EJA (38) inisial Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .
EJA Dijadikan sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan.
Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan.
Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal.
EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya.
Informasi inilah yang lalu tersebar luas.
EJA terkena Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar