Selasa, 06 Mei 2014

Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.



1. Prita Mulyasari Digugat dan dilaporkan ke Polisi  oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis.
Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional   
Prita Mulyasari terkena Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
.




2. Narliswandi Piliang    wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tulisanNarliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro    Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar



3. Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK.
Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul "Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto", karya Narliswandi Piliang.
Agus Hamonangan terkena Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar



4. EJA (38) inisial Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .
EJA Dijadikan sebagai  tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan.
Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan.
Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal.
EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya.
Informasi inilah yang lalu tersebar luas.
EJA terkena Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar